Sabtu, 12 Mei 2012

TRANFUSI DARAH


TRANFUSI DARAH
A.      Pendahuluan
Tranfusi darah sudah tidak asing lagi dalam kehidupan kita, ketika seseorang dalam keadaan darurat karena kekurangan darah disebabkan kecelakaan ataupun sakit maka orang tersebut akan membutuhkannya untuk bertahan hidup.
Sebenarnya tranfusi darah telah dilakukan oleh para ahli bidang kedokteran sejak ratusan tahun yang lalu, tepatnya yaitu pada abad  ke-18. Pada masa itu pengetahuan tentang sirkulasi darah yang dirintis oleh William Harvey masih belum memuaskan.
Pada masa itu darah mengalami kegagalan dan banyak mendatangkan kecelakaan bagi manusia. Namun para ahli tidak henti-hentinya melakukan percobaan sampai pada suatu saat Dr. Karl Landsteiner pada tahun 1900 telah menemukan golongan-golongan darah dan trnsfusi darah tidakmerupakan pekerjaan yang berbahaya akan tetapi sebaliknya yaitu menolong jiwa manusia  dari ancaman kematian disebabkan kehilangan darah.
Dalam makalah ini yang sederhana ini, penulis akan memaparkan tentang pengertian tranfusi darah beserta hukumnya.

B.       Pengertian
Tranfusi darah merupakan terjemahan dari bahasa inggris “blood transfution” yaitu memindahkan darh dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya.
Sedangkan menurut dr Rustam Masri, tranfusi darah merupakan proses pekerjaan memindahkan darah dari orang yang sehat kepada orang yang sakit[1].
Asy-Syekh husnain Muhammad Makhluf juga berpendapat yaitu[2] :
نقل الدام للعلاج هو الإنتفاع بدم الإنسان بنقله من الصحيح إلى المريض لانتقاذ حياته.
Artinya :
Tranfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia, dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, utuk memperthankan hidupnya.

C.      Tujuannya[3]
a.    Menambah jumlah darah yang beredar dalam badan orang yang sakit yang darahnya berkurang karena sesuatu sebaab, misalnya pendarahan, operasi dan kecelakaan.
b.    Menambah kemampuan darah dalam badan orang yang sakit untuk menambah atau membawa zat asam atau O2.

D.      Unsur-unsur darah dan fungsinya[4]
Darah yang mengalir pada tubuh manusia, diperkirakan mencapai sepertiga dari berat badan orang yang bersangkutan. Dan antara empat sampai lima liter bagi orang dewasa. Jika darah dalam tubuh manusia berkurang dapat berakibat menganggu pekerjaan jantung yang berfungsi untuk memompa darah keseluruh tubuh.
Darah yang terdapat pada tubuh manusia, terdiri dari empat unsur, yaitu :
a.    Sel Darah Merah (Erythocyt)
Banyaknya sel darah merah pada laki-laki dewasa berbeda dengan sel darah merah yang ada pada perempuan dewasa. Yaitu pada laki-laki dewasa yang sehat diperkirakan ada sebanyak 5.000.000 sel dalam setiap Mm. sedangkan pada diri perempuan dewasa yang sehat, diperkirakan ada sebanyak 4.000.000 sel darah setiap 1 Mm. Dan sel-sel tersebut dapat berkurang karena :
1.    Banyaknya pengeluaran darah; seperti luka, batuk darah dan muntah darah
2.    Pembuatan erythrocyt terganggu atau banyaknya erythcyt yang dihancurkan oleh bakteri penyakit, misalnya penyakit malaria. Dan kekurangan darah tersebut kelihatan pucat.
Sedangkan fungsinya yaitu :
1.    Untuk membawa zat pembakar dari luar melalui jalan pernafasan, lalu dibawa ke tempat pembakaran dalam tubuh kita. Dan sebaliknya, zat asam arang dibawa dari tempat pembakaran keluar dari paru-paru dengan saluran yang lain.
2.    Mengambil zat-zat makanan dari usus untuk disebarkan ke seluru anggota tubuh yang memerlukannya.
3.    Untuk mengeluarkan zat-zat yang tidak berguna lagi, misalnya zat garam, kencing dan air mata.
4.    Untuk membagi te,peratur yang panas keseluruh tubuh.

b.   Sel Darah Putih (leucocyt)
Bagi orang dewasa yang sehat, kira-kira memiliki 6.000 sampai 9.000 banyaknya sel darah putih dalam setiap 1 Mml. Sel darah putih dibuat oleh kelenjer getah bening dalam limpa, susunan tulang merah dan jaringan retikulo-endotel.
Sel darah putih memiliki bermacam-macam inti sel, sehingga dapat dapat dibeda-bedakan menurut inti selnya. Fungsinya yaitu :
1.    Membawa zat anti racun yang diperlukan untuk menghancurkan racun-racun dan bakteri yang akan berbahaya terhadap tubuh kita. Dan pada waktu kelenjar getah bening menghancurkan racun-racun atau bakteri penyakit, ia bertambah besar dan terkadang ditengahnya lembek. Kalenjer getah bening yang seperti ini disebut “darah” yang sering kelihatan pada lipatan-lipata anggota tubuh.
2.     Membawa zat lemak dari dinding usus, menuju pembuluh getah lemak yang terdapat dalam rongga perut yang disebut sebagai pembuluh pembuluh chylus.
c.       Sel Pembeku (Thrombocyt)
Bagi orang dewasa yang sehat, memiliki sel pembeku sebanyak antara 200.000 samapai 300.000 sel dalam setiap Mm. sel pembeku ini, lebih kecil daripada sel darah merah (erythrocyt), terkadang juga sama besarnya. Sel pembeku tidak mempunyai inti sel dan diproduksi dalam sumsum tulang belakang.
Fungsinya yaitu untuk membekukan darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka, sehingga darah tersebut dapat tertahan. Jika tika tidak ada sel pembeku, darah yang sementara keluar dari anggota tubuh yang terluka, tidak dapat tertahan sehingga orang bisa mati karena kehabisan darah.
d.      Plasma darah
Bagian darah yang encer dinamakan plasma, yaitu bagian terbesar dalam darah yang terdiri dari :
1.      Fibrinogen
2.      Zat telur, gloubulin dan albumin
3.      Zat sakar anggur (glukose) dan zat hidrat yang lain
4.      Zat garam, misalnya calsium, magnesium
5.      Zat fermen yaitu zat yang mempercepat atau melangsungkan proses terjadinya kimia
6.      Air.
Fungsinya yaitu menjaga darah yang mengalir dalam tubuh kita agar selalu encer sehingga peredarannya tidak tersendat-sendat, terutama bila tubuh kita mengalami cuaca dingin

E.       Pandangan Dalam Islam
Pada dasarnya, darah yang keluar dari tubuh manusia merupakan najis mutawassithoh menurut hukum islam. Dan kita dilarang untuk mengkonsumsinya karena dapat membahayakan tubuh selain itu darah merupakan benda najis. Sebagaimana ayat alquran pada surat al-maidah ayat 3 yang berbunyi :
ô @è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ¨bÎ*sù š­/u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ
Artinya :
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Menurut pandagan Mufti Syafi’ dari Pakistan bahwa darah merupakan benda najis, selain itu darah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tubuh. Maksudnya yaitu darah merupakan bagian tubuh manusia maka pengambilan dan tranfusinya ke dalam sistem peredaran darah orang lain bisa disamakan dengan upaya mengubah takdir manusia, karenanya dilarang. 
Akan tetapi Mufti Syafi’ menetapkan bahwa tranfusi darah pada orang lain hukumnya boleh atas dasar keterdesakan. Hal ini merupakan dalam kategori memanfaatkan benda najis sebagai obat. Menurutnya kebolehan ini harus dibatasi sebagai berikut[5] :
1.      Tranfusi darah hanya boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak
2.      Tranfusi darah juga boleh dilakukan ketika tidak terdapat kondisi yang membahayakan nyawa pada pasien, akan tetapi dalam pandangan dokter berkompeten bahwa pasien tidak dapat disembuhkan kecuali dengan tranfusi darah
3.       Jika memungkinkan, alangkah baiknya memilih tidak melakukan trnafusi darah.jikalau terdapat perbedaan pendapat mengenai penyembuhan.

Selain itu, ketika manusia dalam keadaan darurat dan membutuhkan darah untuk menyelamatkan nyawanya maka najispun boleh digunakan. Sebagaimana qaidah fiqhiyah yang berbunyi :
الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصّة.
Artinya :
Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam) baik yang bersifat umum maupun khusus.
لاحرام مع الضرورة ولا كراحة مع الحاجة
Artinya:
Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan keadaan darurat, dan tiada yang makruh bila berhadapan dengan hajat.
Maksud dari kedua kaidah di atas menunjukkan bahwa Islam membolehkan hal-hal yang makruh dan yang haram jika berhadapan dengan hajat yang darurat[6].

F.       Hukum Menjual Belikan Darah
Hukum menjual belikan darah para Ulam memperbolehkan dengan mengkiaskan kepada jual beli barang najis yang ada manfaatnya, seperti kotoran hewan. Dengan demikian jual beli darah boleh karena manfaatnya yang besar yaitu menolong jiwa manusia. Ini menurut pendapat madzhab Hanafi dan Zhahiri.[7]
G.      Penutup
Sebagaimana hasil diskusi kelas dan pembahasan di atas tentang tranfusi darah bahwasannya tranfusi darah berasal dari bahasa inggris “blood transfution” yaitu memindahkan darh dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya.
Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi, baik darahnya disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukannya, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun diserahkan pada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan. Penerima sumbangan darah tidak disyariatkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku bangsa, dsb. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah: “dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:32).
Masalah transfusi darah tidak dapat dipisahkan dari hukum menjualbelikan darah sebagaimana sering terjadi dalam parkteknya di lapangan. Mengingat semua jenis darah termasuk darah manusia itu najis berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir, kecuali barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia, seperti kotoran hewan untuk keperluan rabuk. Menurut madzhab Hanafi dan Dzahiri, Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara analogi (qiyas) madzhab ini membolehkan jual beli darah manusia karena besar sekali manfaatnya untuk menolong jiwa sesama manusia, yang memerlukan transfusi darah.









DAFTAR PUSTAKA
Ebrahim, Abu Fadl Muhsi, Fiqih Kesehatan, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007
Hasan, M Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Kalam Mulia,  2007.
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah, Jakarta; Haji Masagung, 1992.




[1] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, (Jakarta; RajaGrafindo Persada), Cet 2, 1997, hal 112.
[2] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta; Kalam Mulia), Cet 6,  2007, hal 97.
[3] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, hal 112.
[4] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, hal 98-100.
[5] Abu Fadl Muhsi Ebrahim, Fiqih Kesehatan, (Jakarta; Serambi Ilmu Semesta), cet 1, 2007, hal 62-63.
[6] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, hal 102.
[7] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta; Haji Masagung), Cet 3, 1992, hal 51.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar