TAFSIR AL-KASYSYAF
A.
Biografi Al-Zamakhsyari
1.
Latar
Belakang Keilmuan al-Zamakhsyari
Nama lengkap al-Zamakhsyari adalah Abdul Qoaim mahmud ibn Muhammad
ibn Umar al-Zamakhsyari. Ada juga yang menulis Muhammad ibn Umar ibn Muhamma
al-Khawarizmi al-Zamaksyari. Ia lahir di Zamakhsyar, sebuah kota kecil di
Khawarizmi pada hari Rabu 27 Rajab 467 H atau 18 Maret 1075 M, pada masa
pemerintahan Sultan Jalal al-Din Abi al-Fath Malikisyah dengan Wazir Nizam
al-Mulk.[1]
Sejak usia remaja, al-Zamaksyari sudah pergi merantau, yaitu
menuntut ilmu pengetahuan ke Bukhara yangmana pada saat itu menjadi pusat
kegiatan keilmuan dan terkenal dengan para sastrawan. Baru beberapa tahun
belajar, ia merasa terpanggil untuk pulang sehubungan dengan dipenjarakannya
ayahnya oleh pihak penguasa dan kemudian wafat. Al-Zamaksyari masih beruntung,
bisa berjumpa dengan ulam terkenal di Khawarizm, yaitu Abu Mudar al-Nahwi (w.
508 H). Berkat bimbingan dan bantuan yang diberikan Abu Mudar, ia berhasil
menjadi murid yang terbaik, menguasai bahasa dan sastra Arab, logika, filsafat
dan ilmu kalam.[2]
Al-Zamakasyari dikenal sebagai yang berambisi
memeperoleh kebutuhan dipemerintahan. Setelah merasa tidak berkhasil dan kecewa
melihat orang-orang yang dari segi ilmu dan akhlaq lebih rendah dari dirinya diberi
jabatan-jabatan yang tinggi oleh penguasa, sementara ia sendiri tidak
mendapatkannya walaupun telah dipromosikan oleh guru yang sangat dihormatinya,
yaitu Abu Mudar. Keadaan itu memakasanya untuk pindah ke Khurasan dan
memperoleh sambutan baik serta pujian dari kalangan pejabat pemerintahan Abu
al-Fath ibn al-Husain al-Ardastani dan kemudian menjadi sekertaris (katib), tetapi karena tidak puas dengan jabatan
tersebut, ia pergi ke pusat pemerintahan daulah Bani Saljuk yakni kota Isfahan.[3]
Ada dua kemungkinan mengapa al-Zamaksyari selalu gagal dalam
mewujudkan keinginannya duduk di pemerintahan. Pertama, karena ia bukan
saja dari ahli bahasa dan sastra arab saja akan tetapi juga seorang Mu’tazilah
yang sangat demonstratif dalam menyebar luaskan fahamnya dan ini akan memabawa
damapak kurang disenangi oleh beberapa kalangan yang tidak berafiliasi pada
Mu’tazilah. Kedua, karena kurang didukung jasmaninya, yaitu memiliki
cacat fisik, kehilangan satu kakinya.[4]
Al-Zamaksyari melanjutkan perjalannnya ke Baghdad. Di sini ia
mengikuti pengajian hadis oleh Abu al-Khattab al-Batr Abi saidah al-Syafani,
Abi Mansur al-Harisi dan mengikuti pengajian fiqih oleh ahli fiqih Hanafi,
al-damagani al-Syarif Ibn al-Syajary.[5]
2.
Karya-Karya al-Zamakhsyari
Zamaksyari seorang imam dalam bidang ilmu bahasa, ma’ani dan bayan. Dalam kitab ilmu nahwu dan balaghah sering
ditemukan keterangan-keterangan yang dikutip dari kitab Zamakhsyari sebagai
hujjah. Misalnya mereka mengatakan: “Zamaksyari berkata dalam kitab al-Kasysyaf
atau dalam Asasul Balaghahnya...”. [6] Selain kitab tafsir, al-Zamaksyari mempunyai
banyak karya dalam bidang hadis, nahwu, bahasa, ma’ani dan lain sebagainya.
Diantara karangannya yaitu:
a)
Dibidang tafsir: Tafsir Al-kasysyaf ‘an Haq
Al-Tanzil wa ‘Uyun Al-Aqawil fi Wujub Al-Ta’wil.
b)
Bidang Hadits: Al-Fa’iq
fi garib Al-Hadits.
c)
Bidang Fiqh: Ar-Ra’id fi Al-Faraid.
d)
Bidang Ilmu
Bumi: Al-Jibal wa Al-Amkinah.
e)
Bidang Akhlaq: Mutasyabih
Asma’ Al-Ruwat, Al-Kalim Al-Nabawing fil Al-Mawa’iz Al-Nasa’ib Al-Kibar
Al-Nas’ib Al-Sigar, Maqamat Fil Al-Mawa’iz, kitab fi Manaqib Al-Imam Abi
Hanifah.
f)
Bidang Sastra: Diwan Rasa’il, Diwan Al-Tamasil,
Taliyat Al-Darir.
g)
Bidang Ilmu Nahwu: Al-Namuzaj fi Al-Nahwu,
Syarh Al-Katib Sibawaih, Syarh Al-Mufassal fi Al-nahw.
h)
Bidang Bahasa: Asas Al-balaghah, Jawahir Al-Lughah,
Al-Ajnas, Muqadimah Al-Adab fi Al-Lughah.
B.
Kitab Tafsir al-Kasysyaf
Kitab tafsir ini berjudul al-Kasysyaf
an Haqaiq al-tanzil ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil bermula dari
permintaan suatu kelompok yang menamakan diri al-Fi’ah al-Najiyah
al-‘Adliyah. Kelompok yang dimaksud di sini adalah kolompok Mu’tazilah.
Dalam muqoddimah tafsir al-Kasysyafi disebutkan sebagai berikut: ..... mereka menginginkan
adanya sebuah kitab tafsir dan mereka meminta saya supaya mengungkapkan hakikat
makna al-Quran dan semua kisah yang terdapat di dalamnya, termasuk segi-segi
penakwilannya.[7]
Kitab al-Kasysyaf adalah sebuah kitab
tafsir yang paling masyhur diantara sekian banyak tafsir yang disusun oleh
mufassir bi al-ra’yi yang mahir dalam bidang bahasa. Al-Alusi, Abu Su’ud an-nasafi
dan para mufassir lannya banyak menukil dari kitab tersebut tetapi tanpa
menyebutkan sumbernya. Paham kemu’tazilahan dalam tafsirnya itu telah
diungkapkan dan telah diteliti oleh ‘Allamah Ahmad an-Nayyir yang
dituangkan dalam bukunya al-Intisaf. Dalam kitab ini an-Nayyir menyerang
al-Zamkhsyari dengan mendiskusikan masalah akidah madzhab mu’tazilah yang
dikemukakannya dan mengemmukakan pandangan yang berlawananan dengannya
sebagaimana ia mendiskusikan masalah kebahasaan.[8]
Penafsiran yang ditempuh al-Zamakhsyari
dalam karyanya ini sangat menarik, karena uraiannya singkat dan jelas sehingga
para ulama’ Mu’tazilah mengusulkan agar tafsir tersebut dipresentasikan pada
para ulama Mu’tazilah dan mengusulkan agar penafsirannya dilakukan dengan corak
i’tizali, dan hasilnya adalah tafsir al-Kasysyaf yang ada saat
ini.[9]
Pada tahun 1986, tafsir al-Kassyaf dicetak ulang pada percetakan
Musthafa al-Babi al-Halabi, di Mesir, yang terdiri dari empat jilid. Kitab
tafsir ini, berisi penafsiran runtut berdasarkan tertip mushafi, yang
terdiri 30 puluh juz berisi 144 surat, mulai surat al-fatihah sampai surat
al-Nas. Dan setiap surat diawali dengan basmalah kecuali surat al-Taubah.
Tefsir ini terdiri dari empat Jilid,
jilid pertama diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat
al-Maidah. Jilid kedua diwali engan surat al-An’am dan diakhiri dengan surat
al-Anbiya’. Jilid ketiga diawali dengan surat al-Hajj dan diakhiri dengan surat
al-Hujurat dan jilid yang keempat diawali dengan surat Qaf dan diakhiri dengan
surat al-Nass.
C.
Contoh Penafsiran al-Zamakhsyari
1.
Al-Baqarah ayat 115
{ وَلِلَّهِ المشرق والمغرب
} أي بلاد المشرق والمغرب والأرض كلها لله هو مالكها ومتوليها { فَأَيْنَمَا تُوَلُّواْ } ففي أي مكان فعلتم
التولية ، يعني تولية وجوهكم شطر القبلة بدليل قوله تعالى : { فَوَلّ وَجْهَكَ شَطْرَ
المسجد الحرام وحيثما كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ } . { فَثَمَّ وَجْهُ
الله } أي جهته التي أمر بها ورضيها . والمعنى أنكم إذا منعتم أن تصلوا في المسجد الحرام
أو في بيت المقدس ، فقد جعلت لكم الأرض مسجداً فصلوا في أي بقعة شئتم من بقاعها ، وافعلوا
التولية فيها فإن التولية ممكنة في كل مكان لا يختص [ إمكانها ] في مسجد دون مسجد ولا
في مكان دون مكان { إِنَّ الله واسع } الرحمة يريد التوسعة على عباده والتيسير عليهم
{ عَلِيمٌ } بمصالحهم . وعن ابن عمر : نزلت في صلاة المسافر على الراحلة أينما توجهت
. وعن عطاء : عميت القبلة على قوم فصلوا إلى أنحاء مختلفة ، فلما أصبحوا تبينوا خطأهم
فعذروا . وقيل : معناه ( فأينما تولوا ) للدعاء والذكر ولم يرد الصلاة . وقرأ الحسن
: فأينما تَولوا ، بفتح التاء من التولي يريد : فأينما توجهوا القبلة.
[10]
¬
Ü>ÌøópRùQ$#ur ä-Ìô±pRùQ$# !ur menurut al-zamaksyari maksudnya adalah
Timur dan barat, dan seluruh penjuru bumi, semuanya milik Allah. Dia yang
memiliki dan menguasai seluruh alam.
( #q—9uqè? $yJuZ÷ƒr'sù maksudnya ke arah manapun manusia
mengahadap Allah, hendaknya mengahadap kibalat sesuai dengan firman Allah SWT.
Dalam surat al-Baqarah ayat 144, yang berbunyi :
ÉeAuqsù
y7ygô_ur
tôÜx©
ωÉfó¡yJø9$#
ÏQ#tysø9$#
4
ß]øŠymur
$tB
óOçFZä.
(#q—9uqsù
öNä3ydqã_ãr
¼çntôÜx©
3
Artinya: Palingkanlah mukamu ke arah
Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya.[11]
§«!$#
çmô_ur
NsVsù menurut al-Zamaksyari maksudnya di tempat
(Masjid al-Haram) itu adalah Allah, yaitu tempat yang disenangi-Nya dan manusia
diperintahkan untuk mengahadap Allah pada tempat tersebut. Maksud ayat di atas
adalah apabila seorang Muslim akan melaksanakan sholat dengan menghadap Masji
al-Haram dan bait al-Maqdis, akan tetapi ia ragu akan arah yang tepat untuk
mengahadap ke arah tersebut. Allah memberikan kemudahan kepadanya untuk
menghadap kiblat ke arah amanapun dalam shalat dan di tempat manapun sehingga
ia tidak terikat oleh lokasi tertentu.
Menurut Ibn Umar turunnya ayat ini
berkenaan dengan shalat mufassir di atas kendaraan, ia menghadap ke mana
kendaraannya menghadap. Akan tetapi menurut Ato’ ayat ini turun ketika tidak
diketahui arah qiblat shalat oleh suatu kaum, lalu mereka shalat ke arah yang
berbeda-beda (sesuai keyakinan masing-masing). Kemudian pagi harinya, ternyata
mereka salah menghadap kiblat, kemudian mereka menyampaikan peristiwa tersebut
kepada Nabi Muhammad SAW. Ada juga yang mengatakan bahwa bolehnya menghadap ke
arah mana saja itu adalah dalam berdoa, bukan dalam shalat.
Al-Hasan membaca ayat (فأينما تولوا) dengan memberi harokat fathah
pada huruf ta’ sehinngga bacaannya menjadi tawallau karena
menurutnya kata itu berasal dari tawalli, yang berarti ke arah mana saja
kamu menghadap kiblat.
2.
Al-Baqarah ayat 23
bÎ)ur
öNçFZà2
’Îû
5=÷ƒu‘
$£JÏiB
$uZø9¨“tR
4’n?tã
$tRωö7tã
(#qè?ù'sù
;ou‘qÝ¡Î/
`ÏiB
¾Ï&Î#÷VÏiB
(#qãã÷Š$#ur
Nä.uä!#y‰ygä©
`ÏiB
Èbrߊ
«!$#
cÎ)
öNçFZä.
tûüÏ%ω»|¹
ÇËÌÈ
Artinya:
Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan
kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran
itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang
benar.
Menurut al-Zamaksyari kembalinya dhamir
(kata ganti) hi pada kata mislihi, adalah pada kata ma
nazzalna atau pada kata abdina, tatapi yang lebih kuat dhamir
itu kembali pada kata manazzalna, sesuai dengan maksud ayat tersebut,
sebab yang dibicarakan dalam ayat tersebut adalah al-Quran, bukan nabi Muhammad
SAW.[12]
3.
Al-Qiyamah ayat 22-23
×nqã_ãr
7‹Í´tBöqtƒ
îouŽÅÑ$¯R
ÇËËÈ 4’n<Î)
$pkÍh5u‘
×otÏß$tR
ÇËÌÈ
Artinya:
Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri (22). Kepada
Tuhannyalah mereka melihat (23).
Al-Zamakhsyari mengesampingkan makna
lahir kata nazirah (melihat), sebab menurut mu’tzilah Allah SWT tidak
dapat dilihat. Oleh karena itu, kata nazirah diartikan dengan al-raja’(menunggu,
mengaharapkan).[13]
Al-zamaksyari juga memeperlihatkan
keberpihakannya pada Mu’tazilah dan membelanya secara gigih, dengan menarik
ayat mutasyabihat pada muhakkamat. Oleh karena itu, ketika ia
menemukan suatu ayat yang pada lahirnya (tampaknya) bertentangan dengan
prinsip-prinsip Mu’tazilah, ia akan mencari jalan keluar dengan cara
mengumpulkan beberapa ayat, kemudian mengklasifikasikannya pada ayat muhakkamat
dan mutasyabihat. Ayat-ayat yang sesuai dengan paham Mu’tazilah
dikelompokkan dalam ayat muhkamat, sedangkan ayat-ayat yang tidak sesuai
dengan paham Mu’tazilah dikelompokkan ke dalam ayat mutasyabihat, kemudian ditakwilkan agar sesuai dengan
rinsip-prinsip Mu’tazilah. Misalnya ketika ia menafsirkan ayat al-Quran surat
al-An’am ayat 103:
žw
çmà2Í‘ô‰è?
ã»|Áö/F{$#
uqèdur
à8Í‘ô‰ãƒ
t»|Áö/F{$#
(
uqèdur
ß#‹Ïܯ=9$#
çŽÎ6sƒø:$#
ÇÊÉÌÈ
Artinya:
Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat
segala yang kelihatan; dan Dialah yang Maha Halus lagi Maha mengetahui.
Demikian pula surat al-Qiyamah ayat
22-23:
×nqã_ãr
7‹Í´tBöqtƒ
îouŽÅÑ$¯R
ÇËËÈ 4’n<Î)
$pkÍh5u‘
×otÏß$tR
ÇËÌÈ
Artinya:
Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri (22). Kepada
Tuhannyalah mereka melihat (23).
Ayat 103 surat al-An’am dikelompokkan
dalam ayat muhkamat, karena maknanya sesuai dengan paham Mu’tazilah,
sedang ayat 22-23 surat al-Qiyamah dikelompokkan dalam ayat mutasyabihat, karena
makna ayat tersebut tidak sesuai dengan paham Mu’tazilah. Begitu juga kata nazirah
dicarikan maknanya yang sesuia dengan paham Mu’tazilah, yaitu al-raja’
(menunggu, mengharapkan).[14]
D.
Penilaian Ulama Terhadap Tafsir
al-Kasysyaf
Dikalangan Ulama, tafsir al-Kasysyaf
sangat terkenal dalam mengungkapkan keindahan balaghahnya. Disamping memiliki
kelebihan, tafsir al-Kasysyaf juga memiliki kelemahan dan kekurangan.
Berikut penilaian ulama terhadap tafsir al-Kasysyafi sebagai berikut :
1.
Imam Busykual
Imam Busykual meneliti dua tafsir yaitu
tafsir Ibn ‘Atiyyah dan tafsir Al-Zamakhsyari, ia beropini: “Tafsir Ibn
‘Atiyyah banyak mengambil sumber dari naql, lebih luas cakupannya dan lebih
bersih. Sedangkan tafsir Al-Zamakhsyari lebih ringkas dan mendalam”. Hanya saja
Al-Zamakhsyari dalam menafsirkan Al-Qur’an sering menggunkan kata-kata yang sukar
dan banyak menggunkan syair, sehingga mempersulit pembaca dalam memahaminya dan
sering menyerang mazhab lain. Hal ini terjadi karena ia berusaha membela
madzhabnya, madzhab Mu’tazilah.[15]
2.
Haidar al-Harawi
Haidar menilai bahwa tafsir Al-Kasysyaf
merupakan tafsir yang tinggi nilainya dari pada tafsir-tafsir sebelumnya dan
tidak ada yang dapat menandingi keindahan maupun pendalamannya.
Kekurangan-kekurangan pada tafsir al-Kasysyaf
menurut Haidar, yaitu: [16]
a. Sering melakukan penyimpangan makna lafadz tampa
dipikir lebih mendalam.
b. Kurang menghormati ulama lain yang tidak sama
golongannya. Sehingga al-Razi ketika menafsirkan surat al-Maidah
ayat 54, menunjukkannya pada penyusun al-Kasysyaf,
karena al-Zamaksyari sering melontarkan celaan kepada para ulama.[17]
c. Terlalu banyak menggunakan syair-syair dan pribahasa
yang penuh kejenakaan yang jauh dari tuntunan syariat.
d. Sering menyebut Ahli Sunnah wa Al-Jama’ah dengan tidak
sopan. Bahkan
sering mengkafirkan mereka dengan sindiran-sindiran.
3.
Ibnu Khaldun
Ibn Kaldun berpendapat bahwa tafsir
diantara tafsir yang paling baik dan paling mampu dalam mengungkapkan makna
Al-Qur’an dengan pendekatan bahasa dan balaghah serta i’rabnya adalah
tafsir al-Kasysayaf.[18] Kekurangan
tafsir Al-Kasysyaf menurut Ibn Kaldun yaitu Dlam tafsir Al-Zamakhsyari sering
membela mazhabnya dalam menafsirkan Al-Qur’an.[19]
4.
Mustafa al-Sawi al-Juwaini
Al-Sawi berpendapat bahwa Al-Zamakhsyari seorang ulama Mu’tazilah
yang fanatik dalam membela pahamnya sehingga penafsirannya lebih condong pada
mazhab Mu’tazilah.[20]
5.
Ignaz Golziher
Dalam bukunya Madzahib tafsir
al-Islam, Ignaz mengatakan bahwa tafsir al-Kasysyaf sangat baik,
hanya saja pembelaannya terhadap Mu’tazilah sangat berlebihan.[21]
6.
Muhammad Husain al-Zahabi
Beliau berpendapat bahwa tafsir al-Kasysyaf
adalah kitab tafsir yang paling lengkap dalam menyingkap balaghah al-quran.[22]
[1] Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin UIN
Suanan Kalijaga Yogyakarta, Studi Kitab Tafsir, (Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijagai, 2004)., 44.
[2] Ibid 45.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Abd. Kholid, Kuliah Sejarah Perkembangan Kitab Tafsir, (IAIN Sunan Ampel
Surabaya: Fakultas Ushuluddin, 2007), 63.
[6] Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, terj Mudzakir
AS., (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2001), 530.
[7]
Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin UIN
Suanan Kalijaga Yogyakarta, Studi Kitab ......, 48.
[8]
Al-Qattan, Studi Ilmu…, 531.
[9]
Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin UIN
Suanan Kalijaga Yogyakarta, Studi Kitab ......, 49.
[10]
Al-Zamakhsyari, al-Kasysyaf an Haqaiq
al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil, (T.kt: Dar al-Fikr,
t.th)., jilid I., 306-307.
[11]
Quran digital.
[12]
Ibid., 241.
[13]
Ibid., Jilid IV., 192.
[14]
Ibid.
[15]
Kholid, Kuliah
…, 68.
[16]
Ibid.
[17]
Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin UIN
Suanan Kalijaga Yogyakarta, Studi Kitab ......, 59.
[18]
Kholid, Kuliah
…, 68.
[20]
Ibid.
[21] Ignaz Goldziher, Madzahib al-Tafsir al-Islami, terj M. Alaika
Salamullah, dkk.(Beirut: Dar-Iqra’, 1983), 150.
[22] Moh. Husein al-Dzahabi, al-
Tafsir wa al-Mufassirun, (Nasyr: Tuzi’, 2005),
364.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar